Upaya KFTD untuk Mencegah Tindak KKN dalam Korporasi

Bagi masyarakat, tindak korupsi cukup lekat dengan korporasi milik BUMN. Untuk itu, PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) sebagai salah satu perusahaan Holding BUMN Farmasi berkomitmen melaksanakan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten dan berkelanjutan. Implementasi GCG diharapkan dapat membantu meningkatkan kepercayaan pemegang saham, masyarakat, dan para stakeholders.ย 

Upaya Kimia Farma Trading Distribution untuk Cegah KKN

Operasional bisnis KFTD tidak dapat terlepas dari hubungan dan interaksi banyak pihak. Kondisi ini memungkinkan terjadinya tindak pidana korupsi jika secara internal tidak dikelola dengan baik. Berikut adalah beberapa upaya yang dilakukan sebagai komitmen KFTD untuk mencegah tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam perseroan:

1. Sosialisasi Kepada Karyawan

Awal tahun 2024 lalu, seluruh entitas Kimia Farma Group mengikuti sosialisasi LHKPN yang diadakan berkat kerjasama dengan KPK RI (Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia).ย 

Tujuan kegiatan ini untuk menjaga integritas KFTD demi mewujudkan korporasi yang bersih dan bebas dari praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).

2. Menyediakan Mekanisme Pelaporan Indikasi Tindak KKN

Setiap karyawan yang melihat, mendengar, atau mengetahui situasi yang terindikasi seperti tindak KKN wajib melapor. Ada dua mekanisme pelaporan yang bisa dilakukan.

Pertama, pelaporan langsung kepada atasan melalui Surat Pernyataan Potensi benturan Kepentingan.

Kedua, pelaporan dilakukan melalui Whistle Blowing System (WBS). Sistem ini menjadi komitmen KFTD untuk mewadahi pelaporan oleh karyawan maupun pihak lain yang tidak memiliki keterlibatan langsung.

3. Merilis Pedoman Pengelolaan, Penerimaan, dan Pemberian Gratifikasi

Dalam pedoman ini, ada batasan-batasan penerimaan dan pemberian gratifikasi, penanganan penerimaan dan penolakan gratifikasi, hingga penanganan pemberian gratifikasi.

Selain itu, terdapat pedoman pelaporan dan media untuk melaporkan tindakan gratifikasi. Sebagai pelengkap, di bagian akhir juga dijelaskan mengenai sanksi dan tindak lanjut bagi setiap karyawan yang terindikasi terlibat dalam gratifikasi.

4. Transparansi terhadap Publik

Setiap perusahaan tentu berupayaย  menaati aturan yang berlaku. Salah satunya menjunjung tinggi transparansi terhadap publik dengan mengungkapkan informasi keuangan dan non keuangan yang penting untuk pengambilan keputusan. Upaya-upaya di atas diharapkan mampu menjaga perseroan sebagai perusahaan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Scroll to Top