Syarat Mendapatkan Buku Nikah dan Cara Cek Keasliannya

Masyarakat harus berhati-hati terhadap buku nikah palsu yang dapat merugikan pasangan suami istri dan keluarga mereka. Oleh karena itu, penting untuk memeriksa keaslian buku nikah sebelum digunakan untuk berbagai keperluan. Karena itu, kamu perlu mengetahui ciri-ciri buku nikah asli dan palsu dari artikel berikut ini dilansir dari laman web nicewedding.id ย :

Cara Cek Keaslian Buku Nikah

Beberapa ciri-ciri buku nikah asli yang dapat diperiksa meliputi :

  • Adanya halogram berbentuk lingkaran bergambar garuda pada halaman dalam sampul
  • Terdapat lembar transparan mengkilat berhologram untuk menutup lembar identitas pasangan pengantin
  • Memiliki nomor seri dengan sistem lubang pada bagian bawah buku yang memiliki kode khusus
  • Serta terdapat gambar Garuda yang terlihat pada setiap halaman buku saat diterawang.

Selain itu, masyarakat juga bisa mengecek keaslian buku nikah dengan cara datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk buku nikah terbitan sebelum tahun 2019, atau memindai QR Code yang terdapat pada buku nikah terbitan tahun 2019. Untuk buku nikah keluaran 2019 dan terbaru silahkan lakukan scan QR Code menggunakan aplikasi Simkah yang bisa diunduh dan instal melalui Playstore.

Jika aplikasi QR Scanner yang sudah terinstall pada perangkat smartphone, kemudian scan QR Code pada buku nikah asli dan tunggu sampai terhubung pada data pernikahan di aplikasi Simkah.

Syarat Mendapatkan Buku Nikah

Mendapatkan surat nikah tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Sebelum pasangan memutuskan untuk menikah, mereka harus memenuhi beberapa persyaratan. Berikut ini ada beberapa syarat mendapatkan buku nikah yang bisa diketahui kamu yang ingin melangsungkan pernikahan.

  • Untuk memulai prosesnya, mereka harus mengajukan beberapa dokumen, seperti surat keterangan untuk nikah (model N1), surat keterangan asal-usul (model N2), surat persetujuan mempelai (model N3), dan surat keterangan tentang orang tua (model N4).
  • Selain itu, jika salah satu dari pasangan tidak dapat menghadiri acara pernikahan, mereka harus menyampaikan surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) yang dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
  • Selain persyaratan dokumen, pasangan yang ingin menikah juga harus memperhatikan beberapa hal lain. Misalnya, calon pengantin wanita harus membawa bukti imunisasi TT1, kartu imunisasi, dan imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.
  • Selain itu, mereka harus membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp 30.000,-.
  • Jika orangtua atau wali dari salah satu pasangan tidak memberikan izin, maka pasangan tersebut harus mengajukan surat izin pengadilan. Dispensasi dari pengadilan juga diperlukan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan calon isteri yang belum berumur 16 tahun.
  • Jika salah satu pasangan merupakan anggota TNI/POLRI, mereka juga harus membawa surat izin dari atasan masing-masing.
  • Selain itu, surat izin pengadilan juga dibutuhkan bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu orang.
  • Untuk pasangan yang pernah bercerai sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989, mereka harus membawa akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai.
  • Terakhir, bagi janda atau duda yang akan menikah, mereka harus menyertakan surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang. Dokumen ini menjadi dasar pengisian model N6. Dengan memenuhi semua persyaratan tersebut, pasangan akan dapat mendapatkan surat nikah yang sah dan resmi.

Sekian itulah tadi beberapa informasi tentang syarat mendapatkan buku nikah dan cara cek keaslian buku nikah, semoga bermanfaat.

 

Scroll to Top